Welcome

Delete this widget from your Dashboard and add your own words. This is just an example!

Ringkasan Etika Profesi Kelas X Semester 1

Saturday, 23 January 2016

DAFTAR ISI





Sektor ekonomi tersier (dikenal sebagai sektor jasa atau industri jasa) adalah satu dari tiga sektor ekonomi, yang lainnya adalah sektor sekunder (manufaktur) dan sektor primer (pertambangan,  pertanian, dan perikanan). Definisi umum sektor tersier adalah menghasilkan suatu jasa daripada produk akhir seperti sektor sekunder. Kadang sebuah sektor tambahan, “sektor kuartener” diartikan sebagai berbagi informasi (yang secara normal dimiliki oleh sektor tersier).
Bisnis sektor jasa yang semakin meningkat berfokus pada ide “ekonomi pengetahuan” dengan
memahami apa yang diinginkan konsumen dan bagaimana mengirimkannya dengan cepat dan efisien. Satu contoh baik dari hal ini ialah industri perbankan yang telah mengalami perubahan besar  beberapa tahun belakangan ini. Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, bank dengan cepat mengurangi jumlah staf yang dibutuhkan. Banyak komunitas bank dan bangunan telah  bergabung untuk membentuk bisnis yang lebih ramping yang mampu menghasilkan lebih banyak keuntungan dari basis pengguna luas. Kunci proses ini adalah memperoleh informasi mengenai  pengguna jasa dan memberikan mereka produk-produk baru.
       Menurut DFID (Department For International Development) sektor keuangan adalah seluruh perusahaan besar atau kecil, lembaga formal atau informal di dalam perekonomian yang memberikan pelayanan keuangan kepada konsumen, para pelaku bisnis dan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dalam pengertian yang lebih luas, meliputi segala hal mengenai perbankan,  bursa saham (stock exchanges), asuransi, credit unions, lembaga keuangan mikro dan pemberi  pinjaman (money lender).
1)      Tidak memproduksi suatu barang
2)      Tidak memiliki persediaan bahan baku
3)      Aktivitasnya lebih kearah investasi
4)      Mayoritas pengeluaran untuk membayar pegawai
5)      Memiliki sumber permodalan yang mayoritas dari modal sendiri atau investasi yang tidak memiliki bunga tinggi
6)      Aktiva di neracanya mayoritas terdiri dari piutang, kas, dan aset tetap
·         Bank BNI, Mandiri, BTN (milik pemerintah, bidang perbankan)
·         HSBC, ABN AMRO (bank milik swasta)
·         Prudential, AXA, (industri asuransi, milik swasta)
·         Askes, Asuransi (milik pemerintah)
        Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Guna Pungutan OJK :
Pungutan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya. Jenis pungutan, besaran pungutan, serta pihak yang dikenakan pungutan diatur secara detail di dalam Peraturan Pemerintah ini
Pengertian Otoritas Jasa Keuangan dan Fungsinya | Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah suatu lembaga negara yang didirikan berdasarkan UU No.21 Tahun 2011 yang mandiri dan tidak terpengaruh oleh campur tangan pihak lain, memiliki fungsi, tugas dan wewenang dalam pengaturan, pengawasan dan penyelidikan kepada keseluruhan kegiatan di bidang jasa keuangan. Pimpinan tertinggi Otoritas Jasa Keunagan adalah dewan komisioner uang memiliki sifat kolektif dan kolegial. Anggota dewan komisioner yang memiliki tugas memimpin pelaksanaan pengawasan pada setiap kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada dewan komisioner adalah kepala eksekutif.
Tujuan OJK :
       1.Agar keseluruhan kegiatan jasa keuanganya terselenggara secara teratur
       2.Adil
       3.Transparan  adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
       4.Akuntabel adalah dapat dipertanggung jawabkan atau diperhitungkan.
       5.Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
 1. Akuntan
      Posisi dimana seseorang bertanggung jawab untuk menghasilkan laporan keuangan dan informasi akuntansi dalam perusahaan.
Tugas utamanya yaitu membukukan semua transaksi yang terjadi pada perusahaan secara sistematis, periodik dan mampu dipahami oleh orang yang membutuhkan laporannya, terutama internal perusahaan, manajer terlebih pemilik.
      Sistematis adalah segala usaha untuk meguraikan dan merumuskan sesuatu dalam hubungan yang teratur dan logis sehingga membentuk suatu sistem yang berarti secara utuh, menyeluruh, terpadu, mampu menjelaskan rangkaian sebab akibat menyangkut obyeknya. Sedangkan periodik artinya menurut periode tertentu; muncul atau terjadi dalam selang waktu yg tetap.
      Biasanya akuntan terdiri dari akuntan keuangan dan akuntan manajemen, akuntan keuangan fungsinya membukukan segala aktivitas perusahaan dan membuat laporan keuangan untuk eksternal perusahaan termasuk pemilik,sedangkan akuntan manajemen menyusun informasi untuk bahan atau keperluan intern perusahaan atau manajemen.
2. Internal Auditor
      Fungsinya untuk mengaudit internal perusahaan untuk kepentingan internal perusahaan, memastikan manajemen sudah melakukan kegiatan dengan kaida efektif, efisien dan ekonomis untuk kemajuan perusahaan
3. Akuntan Publik
      Akuntan ini adalah akuntan dari luar perusahaan untuk “memeriksa” kegiatan perusahaan dan memberikan pendapat atas apa yang dilakukan perusahaan, bisa dibilang mengetes kejujuran si manajemen perusahaan.
4. Akuntan Pajak
      Dari segi namanya saja sudah kebayang, ngitungin pajaknya perusahaan, namun bukan hanya sekedar menghitung. tapi menganalisa dan memberi saran bagaimana transaksi yang harus dilakukan agar  pajak yang dibayarkan seminimal mungkin tanpa mencurangi peraturan perpajakan yang berlaku.
5. Akuntan Pemerintah
      Akuntan yang bekerja di sektor pemerintah. menyusun laporan keuangan pemerintah, juga melakukan fungsi audit atas instansi pemerintah atau perusahaan dimana pemerintah sangat berkepentingan seperti bea cukai dan pajak biasanya,sudut pandang yang dipakai bukan laba rugi, tapi sesuai aturan pemerintah.
6. Akuntan Pendidik
      Guru atau dosen, ya merekalah yang bisa disebut akuntan pendidik, fungsinya ya pendidikan akuntansi untuk anak didik mereka, bukan hanya itu, akuntan pendidik juga bisa melakukan penelitian tentang suatu isu atau permasalahan yang berkembang dalam dunia akuntansi.



Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
1.      Akuntan Publik
yaitu seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I. Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
2.      Akuntan Pemerintah
Akuntan Pemerintah, adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak dan lain-lain.
3.      Akuntan Pendidik
Akuntan Pendidik, adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.
4.      Akuntan Manajemen/Perusahaan
Akuntan Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.



Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya.
Akuntansi berasal dari kata asing accounting yang artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau mempertanggungjawabkan. Akuntansi digunakan di hampir seluruh kegiatan bisnis di seluruh dunia untuk mengambil keputusan sehingga disebut sebagai bahasa bisnis.
Teknisi Akuntansi adalah adalah teknisi yang memiliki kompetensi untuk menjadi tenaga pelaksana pembukuan pada dunia usaha, lembaga pemerintah dan lembaga lainnya
Seorang teknisi akuntansi, lebih sering disebut atau akuntansi petugas pembukuan, yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk mencatat memproses dan membuat laporan keuangan.
Teknisi Akuntansi yang professional adalah teknisi akuntansi yang yang sudah memenuhi standar kopetensi yaitu: Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesioanl dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota. Pemeliharaan kompetensi profsional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembengan profesi akuntansi, termasuk diantaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan. Seorang teknisi akuntansi harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan
internasional.


 1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

        1.  Keanggotaan dalam IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) bersifat sukarela. Setiap masing-masing       angggota mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri seperti diisyaratkan oleh hukum dan peraturan
        2.  Prinsip Etika Profesi dalam kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia menyatakan tanggung jawabnya kepada public, pemakai jasa akuntan dan rekan. Komitmen yang berperilaku hormat dan bahkan hingga mengorbankan keuntungan pribadi.         



Pengertian K3
Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja, biasa disingkat K3 adalah suatu upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat - tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka melancarkan usaha berproduksi. Melalui Pelaksanaan K3LH ini diharapkan tercipta tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Jadi, pelaksanaan K3 dapat meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas Kerja.

Peran K3
1.       Setiap Tenaga Kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas nasional. 
  1. Setiap orang yang  berbeda ditempat kerja perlu terjamin keselamatannya 
  2. Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien. 
  3. Untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari perusahaan.
Syarat - Syarat K3
  1. Mencegah dan mengurangi dan memadamkan kebakaran
  2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
  4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan dari pada waktu kebakaran atau kejadian - kejadian lain yang berbahaya 
  5. Memberi pertolongan pada kecelakaan
  6. Memberi alat - alat perlindungan daripada pekerja
  7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau penyebab luasnya suhu, kelembapan, kotoran, asap, vas, gas, hembusan angin, cuaca, atau radiasik, suara, dan getaran. 
  8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan.
9.         Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
10.     Menyelanggarakan suhu dan kelembapan udara yang baik
11.     Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup 
12.     Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
13.     Memelihata keserasian antara tenaga kerja, alat kerja , linngkungan cara dan proses kerjanya. 
14.     Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman, atau barang.
15.     Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
16.     Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya. 
17.     Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Tujuan K3
1.       Untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi - tingginya baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, maupun pekerja - pekerja bebas. 
2.       Untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan - kecelakaan akibat kerja perlu memelihara dan meningkatkan kesehatan efisiensi dan daya produktivitas kerja serta meningkatkan kegairahan dan kenikmatan kerja. 
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang Keselamatan Kerja diundangkan pada tahun 1970 dan menggantikan Veilligheids Reglement pada Tahun 1910 (Stb. No. 406). Mengatur tentang syarat-syarat keselamatan kerja, kewajiban dari pengurus, sanksi terhadap pelanggaran terhadap undang-undang ini dan juga mengatur tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang merupakan jenis perlindungan prevensif yang diterapkan untuk mencegah timbulnya Kecelakaan Kerja (K2) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan bahwa perlindungan terhadap Pekerja/buruh di tempat kerja merupakan hak yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh.
Permenaker No. 4 Tahun 1995 Tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Instruksi Menaker RI No. 5 Tahun 1996 Tentang Pengawasan dan Pembinaan K3 pada Kegiatan Konstruksi Bangunan.
UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketetuan-ketentuan Pokok  Mengenai Ketenagakerjaan
Pasal 3 : Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 9 : Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama
Pasal 10 : Pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja , pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

            Prosedur k3 memiliki fungsi yang sama namun keadaannya berbeda beda karena kondisi dan keadaan yang berbeda beda, oleh karena itu setiap jenis pekerjaan memiliki prosedur yang berbeda-beda pula. Sehingga prosedur k3 tidak sembarangan ditetapkan dalam suatu pekerjaan, karena harus sesuai prosedur di lapangan.
              Prosedur kerja adalah Aturan-aturan atau cara kerja yang berlaku saat melakukan suatu pekerjaan dalam bidang pekerjaan tertentu. Biasanya prosedur kerja ditunjukan kepada
pekerja yang akan memulai suatu pekerjaan.
Prosedur kerja yang lengkap dan benar akan dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja, sehingga akan menjamin keefektifan dan evisiensi dalam suatu pekerjaan. Oleh karena itu para pekerja dimanapun dan jenis pekerjaan apapun wajib mentaati prosedur kerja yang ditetapkan. Resiko kerja akan ada disetiap pekerjaan, hanya dibedakan besar kecil resiko ditentukan oleh jenis pekerjaan, besar pekerjaan, pekerja yang telibat, fasilitas alat pelindung diri (APD) dan kompetensi pekerja.

Bila pekerjaan yang kita lakukan merupakan rutinitas kita sehari-hari, tentu telah dibuat SOP dan IBPRPP, kita tinggal mempelajarinya dan menerapkannya tahap demi tahap dalam pekerjaan kita.
Sekarang bagaimanakah bila pekerjaan kita merupakan pekerjaan baru?
Tentu saja kita membutuhkan JSA (Job Safety Analisis) . Dalam pembuatan JSA kita perlu melakukan identifikasi bahaya. Beberapa pertanyaan berikut akan membantu kita dalam identifikasi bahaya, misalnya :
1. Apakah saya bisa terjatuh?
2. Apakah saya bisa terpeleset?
3. Apakah saya bisa tersandung?
4. Apakah saya bisa terjepit?
5. Apakah saya bisa tersengat listrik?
6. Apakah saya bisa tertabrak?
7. Apakah dapat menyebabkan saya sakit?
8. Apakah ada sumber bahaya di sekitar kita?
9. Apakah ada bahaya yang tidak terlihat?
Dan masih ada beberapa pertanyaan yang lain yang bisa kita kembangkan sendiri sesuai jenis pekerjaan yang akan kita lakukan. Beberapa pertanyaan di atas ditujukan untuk kita sendiri, bagaimana dengan rekan kerja kita?
Maka bantuan pertanyaan akan seperti :
1. Apakah mereka bisa terjatuh?
2. Apakah teman kita bisa terpeleset?
3. Apakah teman kita bisa terjepit?
4. Apakah teman kita bisa tertabrak?
5. Apakah teman kita bisa sakit?
6. Adakah sumber energi yang bisa menyebabkan mereka terluka?
7. Adakah sesuatu yang dapat menjatuhi teman kita?
8. Adakah bahaya yang tidak terlihat yang bisa mengenai teman kita (misal bahaya listrik, bahaya radiasi sinar gamma dan lain-lain)
Setelah beberapa pertanyaan di atas ditemukan jawabannya tentu kita sudah melakukan identifikasi bahaya .  Langkah selanjutnya adalah menentukan tanda-tanda bahaya, maka bantuan pertanyaannya adalah :
1. Apakah saya berhenti untuk melihat dan mendengar?
2. Apakah saya memahami pekerjaan yang akan saya lakukan?
3. Apakah saya tahu apa yang sedang terjadi?
4. Apakah ini aman atau tidak?
5. Apakah saya sedang melakukan kesalahan?
Bila semua pertanyaan-pertanyaan di atas ditemukan jawabannya, berarti kita telah mampu melakukan identifikasi bahaya.
Selanjutnya bikla kita telah bisa melakukan identifikasi bahaya, yang perlu kita lakukan adalah pengendalian resiko.
Beberapa pertanyaan berikut akan berguna dalam pengendalian resiko :
1. Apakah yang harus saya lakukan untuk memperbaikinya?
2. Bisakah saya membersihkannya?
3. Bisakah saya mengisolasinya atau memisahkan bahaya?
4. Apakah saya membutuhkan bantuan orang lain?
5. Adakah tempat untuk berlindung?
6. Bisakah dilakukan dengan cara yang lebih aman?
7. Apa saja APD yang harus digunakan?
8. Adakah bagian yang perlu diganti?
Dan masih banyak lagi pertanyaan yang bisa dikembangkan sendiri agar kontrol resiko yang kita lakukan benar-benar tepat.
Apapun jenis pekerjaan yang kita lakukan selalu terdapat bahaya yang harus kita kontrol dengan benar, agar bahaya dapat kita hilangkan bila mungkin atau dapat kita kurangi kemungkinan terjadinya dan juga tingkat keparahannya.




PENUTUP

Di harapkan dengan disusunnya rangkuman Etika Profesi Semester 1 ini dapat memudahkan kita untuk mempelajarinya. Saya atas nama penyusun juga meminta maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan ataupun kurang lengkap dalam hal penyampaian.
 Kritik dan saran akan sangat dibutuhkan sebagai acuan Saya di kemudian hari, maka dari itu Saya mengharap kritik dan saran yang positif dari pembaca. Sekali lagi Saya ucapkan terima Kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Drs. Wahyono karena telah membimbing Saya, sehingga Saya bisa menyusun rangkuman ini tanpa suatu halangan apapun.

0 komentar:

 

Seberapa bergunakah blog ini bagi anda?