DAFTAR ISI
Sektor
ekonomi tersier (dikenal sebagai sektor jasa atau industri jasa) adalah satu
dari tiga sektor ekonomi, yang lainnya adalah sektor sekunder (manufaktur) dan
sektor primer (pertambangan, pertanian, dan perikanan). Definisi umum
sektor tersier adalah menghasilkan suatu jasa daripada produk akhir
seperti sektor sekunder. Kadang sebuah sektor tambahan, “sektor kuartener”
diartikan sebagai berbagi informasi (yang secara normal dimiliki oleh sektor
tersier).
Bisnis
sektor jasa yang semakin meningkat berfokus pada ide “ekonomi pengetahuan”
dengan
memahami
apa yang diinginkan konsumen dan bagaimana mengirimkannya dengan cepat dan
efisien. Satu contoh baik dari hal ini ialah industri
perbankan yang telah mengalami perubahan besar beberapa tahun
belakangan ini. Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, bank dengan
cepat mengurangi jumlah staf yang dibutuhkan. Banyak komunitas bank dan
bangunan telah bergabung untuk membentuk bisnis yang lebih ramping yang
mampu menghasilkan lebih banyak keuntungan dari basis pengguna luas. Kunci
proses ini adalah memperoleh informasi mengenai pengguna jasa dan
memberikan mereka produk-produk baru.
Menurut
DFID (Department For International Development) sektor keuangan adalah seluruh
perusahaan besar atau kecil, lembaga formal atau informal di dalam perekonomian
yang memberikan pelayanan keuangan kepada konsumen, para pelaku bisnis dan
lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dalam pengertian yang lebih luas, meliputi
segala hal mengenai perbankan, bursa saham (stock exchanges), asuransi,
credit unions, lembaga keuangan mikro dan pemberi pinjaman (money
lender).
1) Tidak
memproduksi suatu barang
2) Tidak
memiliki persediaan bahan baku
3) Aktivitasnya
lebih kearah investasi
4) Mayoritas
pengeluaran untuk membayar pegawai
5) Memiliki
sumber permodalan yang mayoritas dari modal sendiri atau investasi yang tidak
memiliki bunga tinggi
6) Aktiva
di neracanya mayoritas terdiri dari piutang, kas, dan aset tetap
·
Bank BNI, Mandiri, BTN (milik
pemerintah, bidang perbankan)
·
HSBC, ABN AMRO (bank milik swasta)
·
Prudential, AXA, (industri asuransi,
milik swasta)
·
Askes, Asuransi (milik pemerintah)
•
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Guna Pungutan OJK :
Pungutan OJK digunakan untuk membiayai
kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung
lainnya. Jenis pungutan, besaran pungutan, serta pihak yang dikenakan pungutan
diatur secara detail di dalam Peraturan Pemerintah ini
Pengertian Otoritas Jasa Keuangan dan
Fungsinya | Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah suatu lembaga negara yang
didirikan berdasarkan UU No.21 Tahun 2011 yang mandiri dan tidak terpengaruh
oleh campur tangan pihak lain, memiliki fungsi, tugas dan wewenang dalam
pengaturan, pengawasan dan penyelidikan kepada keseluruhan kegiatan di bidang
jasa keuangan. Pimpinan tertinggi Otoritas Jasa Keunagan adalah dewan
komisioner uang memiliki sifat kolektif dan kolegial. Anggota dewan komisioner
yang memiliki tugas memimpin pelaksanaan pengawasan pada setiap kegiatan jasa
keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada dewan komisioner adalah
kepala eksekutif.
Tujuan OJK :
•
1.Agar keseluruhan kegiatan jasa keuanganya
terselenggara secara teratur
•
2.Adil
•
3.Transparan adalah keterbukaan atas semua tindakan dan
kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
•
4.Akuntabel adalah dapat dipertanggung jawabkan
atau diperhitungkan.
•
5.Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh
secara berkelanjutan dan stabil
1. Akuntan
Posisi dimana seseorang bertanggung
jawab untuk menghasilkan laporan keuangan dan informasi akuntansi dalam
perusahaan.
Tugas utamanya yaitu membukukan semua transaksi yang terjadi pada perusahaan
secara sistematis, periodik dan mampu dipahami oleh orang yang membutuhkan
laporannya, terutama internal perusahaan, manajer terlebih pemilik.
Sistematis adalah segala usaha untuk
meguraikan dan merumuskan sesuatu dalam hubungan yang teratur dan logis sehingga
membentuk suatu sistem yang berarti secara utuh, menyeluruh, terpadu,
mampu menjelaskan rangkaian sebab akibat menyangkut obyeknya. Sedangkan
periodik artinya menurut periode tertentu; muncul atau terjadi dalam selang
waktu yg tetap.
Biasanya akuntan terdiri dari
akuntan keuangan dan akuntan manajemen, akuntan keuangan fungsinya membukukan
segala aktivitas perusahaan dan membuat laporan keuangan untuk eksternal
perusahaan termasuk pemilik,sedangkan akuntan manajemen menyusun informasi
untuk bahan atau keperluan intern perusahaan atau manajemen.
2. Internal Auditor
Fungsinya untuk mengaudit internal
perusahaan untuk kepentingan internal perusahaan, memastikan manajemen sudah
melakukan kegiatan dengan kaida efektif, efisien dan ekonomis untuk kemajuan
perusahaan
3. Akuntan Publik
Akuntan
ini adalah akuntan dari luar perusahaan untuk “memeriksa” kegiatan perusahaan
dan memberikan pendapat atas apa yang dilakukan perusahaan, bisa dibilang
mengetes kejujuran si manajemen perusahaan.
4. Akuntan Pajak
Dari segi
namanya saja sudah kebayang, ngitungin pajaknya perusahaan, namun bukan hanya
sekedar menghitung. tapi menganalisa dan memberi saran bagaimana transaksi yang
harus dilakukan agar pajak yang dibayarkan seminimal mungkin tanpa
mencurangi peraturan perpajakan yang berlaku.
5. Akuntan Pemerintah
Akuntan
yang bekerja di sektor pemerintah. menyusun laporan keuangan pemerintah, juga
melakukan fungsi audit atas instansi pemerintah atau perusahaan dimana
pemerintah sangat berkepentingan seperti bea cukai dan pajak biasanya,sudut
pandang yang dipakai bukan laba rugi, tapi sesuai aturan pemerintah.
6. Akuntan Pendidik
Guru atau dosen, ya merekalah yang
bisa disebut akuntan pendidik, fungsinya ya pendidikan akuntansi untuk anak
didik mereka, bukan hanya itu, akuntan pendidik juga bisa melakukan penelitian
tentang suatu isu atau permasalahan yang berkembang dalam dunia akuntansi.
Etika (Yunani Kuno:
"ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah
sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di
dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila
manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan
akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita
tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika,
yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis,
tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika
memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.
Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika
adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang
meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif.
Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi
tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi
penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu
ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat
dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis
dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai
suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda
dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki
sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk
terhadap perbuatan manusia.
1. Akuntan Publik
yaitu seorang praktisi dan gelar
profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan
izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas
laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang
non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa
lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai
praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954
yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang
telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar
pada Departemen keuangan R.I. Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai
akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi
yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya
berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut
merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai
Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar
yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat
sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP
(United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan
praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United
States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini
para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan
Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah
ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan
pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun
1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public
Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan
standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang
anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
2.
Akuntan Pemerintah
Akuntan Pemerintah, adalah akuntan yang
bekerja pada badan-badan pemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK,
Direktorat Jenderal Pajak dan lain-lain.
3.
Akuntan Pendidik
Akuntan Pendidik, adalah akuntan yang
bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.
4.
Akuntan
Manajemen/Perusahaan
Akuntan Manajemen, adalah akuntan yang
bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah
penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern
maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan
dan melakukan pemeriksaan intern.
Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan
keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan
intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan
yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi,
meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang
berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang
menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta
tujuan lainnya.
Akuntansi berasal dari kata asing accounting yang artinya bila diterjemahkan ke
dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau mempertanggungjawabkan. Akuntansi
digunakan di hampir seluruh kegiatan bisnis di seluruh dunia untuk mengambil
keputusan sehingga disebut sebagai bahasa bisnis.
Teknisi Akuntansi adalah adalah teknisi yang memiliki kompetensi untuk menjadi
tenaga pelaksana pembukuan pada dunia usaha, lembaga pemerintah dan lembaga
lainnya
Seorang teknisi akuntansi, lebih sering disebut atau akuntansi petugas
pembukuan, yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk mencatat memproses dan
membuat laporan keuangan.
Teknisi Akuntansi yang professional adalah teknisi akuntansi yang yang sudah
memenuhi standar kopetensi yaitu: Pencapaian kompetensi profesional pada
awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan
khusus, pelatihan dan ujian profesioanl dalam subyek-subyek yang relevan, dan
pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk
anggota.Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen untuk belajar
dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan
profesional anggota. Pemeliharaan kompetensi profsional memerlukan kesadaran
untuk terus mengikuti perkembengan profesi akuntansi, termasuk diantaranya
pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional
maupun internasional yang relevan. Seorang teknisi akuntansi harus menerapkan
suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas
pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan
teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang
baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektivitas.
1. Keanggotaan dalam IAI (Ikatan Akuntan
Indonesia) bersifat sukarela. Setiap masing-masing angggota mempunyai
kewajiban untuk menjaga disiplin diri seperti diisyaratkan oleh hukum dan
peraturan
2. Prinsip Etika Profesi dalam kode etik Ikatan
Akuntansi Indonesia menyatakan tanggung jawabnya kepada public, pemakai jasa
akuntan dan rekan. Komitmen yang berperilaku hormat dan bahkan hingga
mengorbankan keuntungan pribadi.
Pengertian K3
Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja,
biasa disingkat K3 adalah suatu upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling
pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga
kerja dalam tempat - tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban
bersama dibidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka melancarkan
usaha berproduksi. Melalui Pelaksanaan K3LH ini diharapkan tercipta tempat kerja
yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi
atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Jadi,
pelaksanaan K3 dapat meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas Kerja.
Peran K3
1.
Setiap
Tenaga Kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan
pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta
produktifitas nasional.
- Setiap orang
yang berbeda ditempat kerja perlu terjamin keselamatannya
- Setiap sumber
produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
- Untuk mengurangi
biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat
hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari
perusahaan.
Syarat
- Syarat K3
- Mencegah dan
mengurangi dan memadamkan kebakaran
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan
- Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
- Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan dari pada waktu kebakaran
atau kejadian - kejadian lain yang berbahaya
- Memberi pertolongan pada kecelakaan
- Memberi alat - alat perlindungan daripada pekerja
- Mencegah dan mengendalikan timbul atau penyebab luasnya suhu,
kelembapan, kotoran, asap, vas, gas, hembusan angin, cuaca, atau radiasik,
suara, dan getaran.
- Mencegah dan
mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis,
peracunan, infeksi, dan penularan.
9.
Memperoleh penerangan
yang cukup dan sesuai
10.
Menyelanggarakan suhu
dan kelembapan udara yang baik
11.
Menyelenggarakan
penyegaran udara yang cukup
12.
Memelihara kebersihan,
kesehatan, dan ketertiban.
13.
Memelihata keserasian
antara tenaga kerja, alat kerja , linngkungan cara dan proses kerjanya.
14.
Mengamankan dan
memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman, atau barang.
15.
Mengamankan dan
memelihara segala jenis bangunan.
16.
Mencegah terkena aliran
listrik yang berbahaya.
17.
Menyesuaikan dan
menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi
bertambah tinggi.
Tujuan
K3
1.
Untuk mencapai derajat
kesehatan yang setinggi - tingginya baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri,
maupun pekerja - pekerja bebas.
2.
Untuk mencegah dan
memberantas penyakit dan kecelakaan - kecelakaan akibat kerja perlu memelihara
dan meningkatkan kesehatan efisiensi dan daya produktivitas kerja serta
meningkatkan kegairahan dan kenikmatan kerja.
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang Keselamatan Kerja diundangkan pada tahun 1970
dan menggantikan Veilligheids Reglement pada Tahun 1910 (Stb. No. 406).
Mengatur tentang syarat-syarat keselamatan kerja, kewajiban dari pengurus,
sanksi terhadap pelanggaran terhadap undang-undang ini dan juga mengatur
tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang
merupakan jenis perlindungan prevensif yang diterapkan untuk mencegah timbulnya
Kecelakaan Kerja (K2) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Undang-Undang No. 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan bahwa perlindungan terhadap
Pekerja/buruh di tempat kerja merupakan hak yang harus dipenuhi oleh setiap
perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh.
Permenaker No. 4 Tahun 1995 Tentang Perusahaan Jasa
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Instruksi Menaker RI No. 5 Tahun 1996 Tentang Pengawasan dan
Pembinaan K3 pada Kegiatan Konstruksi Bangunan.
UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketetuan-ketentuan Pokok Mengenai Ketenagakerjaan
Pasal 3 : Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan
penghasilan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 9 : Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan
atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta
perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama
Pasal 10 : Pemerintah membina norma perlindungan tenaga
kerja yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja
, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan
kerja
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 : Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Prosedur k3 memiliki fungsi yang sama
namun keadaannya berbeda beda karena kondisi dan keadaan yang berbeda beda,
oleh karena itu setiap jenis pekerjaan memiliki prosedur yang berbeda-beda
pula. Sehingga prosedur k3 tidak sembarangan ditetapkan dalam suatu pekerjaan,
karena harus sesuai prosedur di lapangan.
Prosedur kerja adalah Aturan-aturan atau cara
kerja yang berlaku saat melakukan suatu pekerjaan dalam bidang pekerjaan
tertentu. Biasanya prosedur kerja ditunjukan kepada
pekerja yang akan memulai suatu
pekerjaan.
Prosedur kerja yang lengkap dan
benar akan dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja, sehingga akan menjamin
keefektifan dan evisiensi dalam suatu pekerjaan. Oleh karena itu para pekerja
dimanapun dan jenis pekerjaan apapun wajib mentaati prosedur kerja yang
ditetapkan. Resiko kerja akan ada disetiap pekerjaan, hanya dibedakan besar
kecil resiko ditentukan oleh jenis pekerjaan, besar pekerjaan, pekerja yang
telibat, fasilitas alat pelindung diri (APD) dan kompetensi pekerja.
Bila
pekerjaan yang kita lakukan merupakan rutinitas kita sehari-hari, tentu telah
dibuat SOP dan IBPRPP, kita tinggal mempelajarinya dan menerapkannya tahap demi
tahap dalam pekerjaan kita.
Sekarang bagaimanakah bila pekerjaan kita merupakan pekerjaan baru?
Tentu saja kita membutuhkan JSA (Job Safety Analisis) . Dalam pembuatan JSA
kita perlu melakukan identifikasi bahaya. Beberapa pertanyaan berikut akan
membantu kita dalam identifikasi bahaya, misalnya :
1. Apakah saya bisa terjatuh?
2. Apakah saya bisa terpeleset?
3. Apakah saya bisa tersandung?
4. Apakah saya bisa terjepit?
5. Apakah saya bisa tersengat listrik?
6. Apakah saya bisa tertabrak?
7. Apakah dapat menyebabkan saya sakit?
8. Apakah ada sumber bahaya di sekitar kita?
9. Apakah ada bahaya yang tidak terlihat?
Dan masih ada beberapa pertanyaan yang lain yang bisa kita kembangkan sendiri
sesuai jenis pekerjaan yang akan kita lakukan. Beberapa pertanyaan di atas
ditujukan untuk kita sendiri, bagaimana dengan rekan kerja kita?
Maka
bantuan pertanyaan akan seperti :
1. Apakah mereka bisa terjatuh?
2. Apakah teman kita bisa terpeleset?
3. Apakah teman kita bisa terjepit?
4. Apakah teman kita bisa tertabrak?
5. Apakah teman kita bisa sakit?
6. Adakah sumber energi yang bisa menyebabkan mereka terluka?
7. Adakah sesuatu yang dapat menjatuhi teman kita?
8. Adakah bahaya yang tidak terlihat yang bisa mengenai teman kita (misal
bahaya listrik, bahaya radiasi sinar gamma dan lain-lain)
Setelah beberapa pertanyaan di atas ditemukan jawabannya tentu kita sudah
melakukan identifikasi bahaya . Langkah selanjutnya adalah menentukan
tanda-tanda bahaya, maka bantuan pertanyaannya adalah :
1. Apakah saya berhenti untuk melihat dan mendengar?
2. Apakah saya memahami pekerjaan yang akan saya lakukan?
3. Apakah saya tahu apa yang sedang terjadi?
4. Apakah ini aman atau tidak?
5. Apakah saya sedang melakukan kesalahan?
Bila semua pertanyaan-pertanyaan di atas ditemukan jawabannya, berarti kita
telah mampu melakukan identifikasi bahaya.
Selanjutnya bikla kita telah bisa melakukan identifikasi bahaya, yang perlu
kita lakukan adalah pengendalian resiko.
Beberapa pertanyaan berikut akan berguna dalam pengendalian resiko :
1. Apakah yang harus saya lakukan untuk memperbaikinya?
2. Bisakah saya membersihkannya?
3. Bisakah saya mengisolasinya atau memisahkan bahaya?
4. Apakah saya membutuhkan bantuan orang lain?
5. Adakah tempat untuk berlindung?
6. Bisakah dilakukan dengan cara yang lebih aman?
7. Apa saja APD yang harus digunakan?
8. Adakah bagian yang perlu diganti?
Dan
masih banyak lagi pertanyaan yang bisa dikembangkan sendiri agar kontrol resiko
yang kita lakukan benar-benar tepat.
Apapun
jenis pekerjaan yang kita lakukan selalu terdapat bahaya yang harus kita
kontrol dengan benar, agar bahaya dapat kita hilangkan bila mungkin atau dapat
kita kurangi kemungkinan terjadinya dan juga tingkat keparahannya.
Di harapkan dengan
disusunnya rangkuman Etika Profesi
Semester 1 ini dapat memudahkan kita untuk mempelajarinya. Saya atas nama
penyusun juga meminta maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan ataupun
kurang lengkap dalam hal penyampaian.
Kritik dan saran akan sangat dibutuhkan
sebagai acuan Saya di kemudian hari, maka dari itu Saya mengharap kritik dan
saran yang positif dari pembaca. Sekali lagi Saya ucapkan terima Kasih yang
sebesar-besarnya kepada Bapak Drs.
Wahyono karena telah membimbing Saya, sehingga Saya bisa menyusun rangkuman
ini tanpa suatu halangan apapun.